
Rapat Penyusunan SK Penanggungjawab Kegiatan BSIP Aneka Kacang 2025
Akhir tahun merupakan waktu untuk memulai perencanaan pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, BSIP Aneka Kacang mengadakan rapat pembahasan Surat Keputusan (SK) penanggung jawab dan pelaksana kegiatan tahun 2025 pada tanggal 18-20 Desember 2024, di Ruang Rapat Kepala BSIP Aneka Kacang.
Pembahasan dipimpin oleh Kepala BSIP Aneka Kacang, Dr. Ir. Titik Sundari, M. P., serta dihadiri oleh Ka Sub Bag Tata Usaha, Ketua Tim Kerja Program, Evaluasi, dan Penyebarluasan Hasil (PEPH), Ketua Tim Kerja Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian (LPPK), Tim Sumber Daya Manusia (SDM), dan staf kepegawaian.
Rapat bertujuan untuk menempatkan para petugas yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan tahun 2025. Selain kompetensi, identifikasi personal yang menempati suatu jabatan menjadi pertimbangan untuk menghindari adanya benturan kepentingan.
Dasar penunjukkan adalah Petikan DIPA BSIP Aneka Kacang Tahun 2025 yang telah terbit pada bulan Desember 2024. Sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi, penyederhanaan prosedur, tata kelola, dan petunjuk pelaksanaan kegiatan melalui pemangkasan jabatan dan penyederhanaan alur juga ditempuh oleh BSIP Aneka Kacang dalam rapat pembahasan SK tahun 2025.
Dengan terbentuknya SK maka telah tersedia bukti tertulis yang memberikan kepastian hukum atas keputusan yang diambil oleh seorang pejabat atau penanggung jawab kegiatan serta memberikan jaminan bahwa aktivitas BSIP Aneka Kacang sebagai organisasi berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. — Herdina Pratiwi